Rabu, 18 Maret 2015

Kode Etik dan Profesi Programmer

Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Kode etik juga menjadi pedoman (guidelines) bagi para profesional dan juga masyarakat stakeholder-nya guna mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi yang merupakan monopoli profesi, yang kerapkali memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa dalam profesinya guna melindungi kepentingan pribadi yang bertentangan dengan masyarakat. 
Oteng/Sutisna (1986: 364) menyebutkan bahwa kode etik adalah “pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.” Kita sepakat bahwa keberadaan kode etik dalam setiap profesi adalah sesuatu yang urgen, terlebih profesi tersebut menyangkut kepentingan orang banyak. Semua ada kode etik, mulai dari kode etik anggota parlemen yang terhormat sampai “kode etik preman” jalanan yang paling jahat. Pertanyaannya adalah sudahkah kode etik itu ditaati dan dijalankan? 
Kenyataan di lapangan, ketaatan melaksanakan kode etik kalah kuat dibandingkan dengan hasrat untuk melanggarnya. Padahal, untuk menjaga itu telah dibentuk berbagai komisi pengawas dan badan-badan kehormatan, seperti Komisi Yudisial (KY) dan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mengawasi hakim, atau Dewan Kehormatan (DK) untuk mengawasi DPR dan pengurus/anggota partai politik dan lain-lain. Hampir setiap hari, kita dengar para profesional itu melanggar kode etik dengan mengorbankan rasa keadilan masyarakat.

Profesi TI dalam Bidang Programmer dan Kode Etik Programmer
Berbicara mengenai profesi tak lepas dari sesuatu hal yang dilakukan oleh seseorang untuk menghidupi kehidupannya sehari-hari. Arti profesi itu sendiri menurut Wikipedia adalah adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesikode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh dari profesi adalah pada bidang hukum, militer, teknik, desainer, dll.
Pada bahasan kali ini saya akan menjelaskan sedikit banyak mengenai profesi pada Teknologi Informasi, karena saya pun berkecimpung pada dunia IT. Profesi yang akan saya jelaskan adalah Profesi sebagai Seorang Programmer. Programmer itu sendiri yang saya ketahui terbagi menjadi beberapa profesi, yaitu :
- Programmer
- Database Programmer
- Web Programmer
- Multimedia Programmer
Programmer adalah Profesi yang menulis program dengan bahasa pemrograman seperti Php, Java, C, C++, Delphi, dll.
Database Programmer adalah profesi yang membuat, memanipulasi, menghapus, maupun memelihara database itu sendiri dengan menggunakan pemograman database seperti MySQL, Postgre SQL, dll.
Web Programmer adalah profesi yang membuat suatu web, situs yang mana agar bisa di upload dan dapat ditampilkan melalui internet seperti situs facebook, yang dibuat dengan bahasa pemrograman Php.
Multimedia Programmer adalah profesi yang membuat suatu media multimedia dengan tampilan yang di dalamnya dapat berupa teks, gambar, suara, audio/video, dll, bentuk nya hampir bisa seperti web atau situ You Tube yang terdapay video di dalamnya.

Dalam berprofesi sebagai programmer terdapat kode etik , menurut berbagai sumber yang saya dapat ada beberapa yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Seorang Programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan malware kepada pihak manapun.
2. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode atau hak cipta orange lain tanpa izin yang berlaku.
3. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
4. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
5. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
6. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
7. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.

Keterampilan juga diperlukan dalam profesi, berikut ini akan saya berikan beberapa suatu keterampilan yang harus dimiliki oleh seorang programmer, yaitu :
1. Memahami kode sumber yang ditulis sendiri pada saat ia tidak lagi mengingat detail mekanisme dari program tersebut.
2. Melanjutkan pengelolaan, menyesuaikan, mengembangkan dan (bila perlu) merombaknya untuk menyesuaikan program dengan kebutuhan pengguna tanpa mengorbankan kemudahan perawatan di masa mendatang.
3. Membaca program untuk memperkaya perkakas yang dimiliki seorang programmer untuk memecahkan masalah.

Macam-macam pelanggaran kode etik programmer
1. Hacker dan Cracker
    Kata Hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer yang lebih baik. Sedangkan Craker adalah sisi negatif dari Hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri indormasi dan melakukan berbagai macam kerusakan dan melumpuhkan sistem komputer.

2. Denial Of Service Attack (DoS Attack)
    Suatu usaha untuk membuat sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai (user). Ditandai oleh suatu usaha dengan menyerang sistem untuk mencegah pemakai (user) memberi bantuan dari pengguna jasa tersebut. Contohnya : Menghalangi media komunikasi antar pemakai sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.

3. Privacy
    Pelanggaran Privacy adalah pembajakan perangkat lunak (software). Contohnya: pembajakan software aplikasi.
Undang-undang yang melindungi HAKI : UU No.19 Tahun 2002.
Alasan pembajakan software :
- Lebih murah dari harga aslinya
- Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
- Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas
- Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain

4. Pornography
    Merupakan jenis kejahatan dengan mengupload file dalam bentuk video ataupun gambar milik sendiri/orang lain dengan tujuan merusak moral.

5. Data Forgery
    Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen penting yang ada di internet. Dokumen ini biasanya dimiliki oleh instansi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai script dengan menggunakan media internet. Kejadian ini biasanya diajukan untuk dokumen e-Commerce.





sumber/referensi :
- https://ba9uez.wordpress.com/profesi-ti-dalam-bidang-programmer-dan-kode-etik-programmer/
- http://sasnhp.blogspot.com/2013/05/blog-post.html
- https://cipluk2bsi.wordpress.com/jenis-pelanggaran-kode-etik-bidang-it/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar