Kamis, 23 April 2015

Kode Etik Penggunaan Internet

    Semakin pesatnya perkembangan teknologi dan didorong dengan kebutuhan manusia yang semakin meningkat dengan keterbatasan ruang dan waktu maka terbentuklah sebuah media yang dapat mempermudah masyarakat untuk menjalin komunikasi dan berinteraksi, yaitu media Internet yang sering disebut dengan dunia maya. Dunia firtual ini atau dunia maya merupakan dunia kedua setelah dunia nyata.untuk melakukan segala rutinitas dan aktifitas yang tidak memungkinkan kita berada di dua tempat sekaligus. Dunia maya merupakan salah satu fasilitas yang digunakan untuk berbaagai kegiatan atau aktifitas seperti yang di lakukan di dunia nyata, oleh sebab itu dikarenakan banyak kesamaan antara dunia nyata dengan dunia maya maka perlu adanya etika dalam berkehidupan didalam kedua dunia tersebut.

              Etika yang bersumber dari masyarakat untuk berkehidupan bermasyarakat. Karena dunia maya semakin berkembang pesat sehingga tidak adanya batasan komunikasi yang disebabkan tidak adanya pertemuan secara langsung namun kini telah di temukan kembali sebuah teknologi atau fasilitas yang dapat menunjang hal tersebut misalnya Webcam, sehingga terjadi interaksi langsung antara individu yang satu dengan yang lainnya. Dunia maya ini biasa disebut dengan istilah Internet.  Internet (Interconection Networking) merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, satu komputer dapat berkomunikasi secara langsung dengan komputer lain diberbagai belahan dunia.

Pentingnya Etika Dalam Penggunaan Internet
Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.

Jadi etika dalam menggunakan Internet sangat penting sekali bagi semua pengguna internet, etika yang dimaksudkan disini adalah dalam forum-forum yang bersifat umum dimana banyak orang/pihak tidak dikenal yang terlibat. Jika hanya berinteraski dengan teman sendiri yang sudah akrab, mungkin ini tidak jadi masalah mengingat si temanpun pasti sudah hafal karakter masing-masing, tetapi tentu saja tetap harus ada batas-batas yang tidak boleh dilampaui.

Hubungan Etika Dengan Dunia Maya
Etika di Internet dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan Internet. Etika , lebih erat kaitannya dengan kepribadian masing-masing. Jadi tak semua pengguna Internet mentaati aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya. Dibawah ini ada beberapa etika yang dapat diterapkan antara lain:
a.        Tidak mempublikasi dan menghindari informasi yang berkaitan dengan pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
b.      Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok atau lembaga atau institusi lain.
c.       Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
d.      Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur. ‰
e.       Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking. 
f.        Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
g.        Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain. ‰
h.      Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.  Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

Term & Condition Penggunaan TI
   Term & Condition Penggunaan TI adalah aturan-aturan dan kondisi yang harus ditaati pada penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut mencakup integrity, privacy dan avaliability dari informasi yang terdapat dan dibutuhkan didalamnya.
  1.  Integrity,  merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpaijin pihak yang berwenang (authorized). Bisa juga disebut menjaga keutuhansesuatu yang sudah ditetapkan sebelumnya. Secara teknis ada beberapa cara untuk menjamin aspek integrity ini, seperi misalnya dengan menggunakanmessage authentication code, hash function, digital signature.
   2.  Confidentiality, merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atauinformasi. Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, sepertimisalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi(penyandian) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), danpenyimpanan data (storage). Akses terhadap informasi juga harus dilakukandengan melalui mekanisme otorisasi (authorization) yang ketat. Sebagai contoh dari confidentiality adalah daftar pelanggan dari sebuah Internet Service Provider (ISP). Jadi, data dari daftar pelanggan tersebut seperti nama,alamat, nomor telephone dan data lainnya harus dilindungi agar tidak tersebarpada pihak yang tidak seharusnya mendapatkan informasi tersebut.

   3.  Avaliability,  merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan. Jadi, pada prinsipnya ketersediaan data dan informasi yangmenyangkut kebutuhan suatu kegiatan merupakan suatu keharusan untuk menjalankan kegiatan tersebut. Jika avaliabillity data atau informasi yangdibutuhkan untuk menjalankan suatu proses kegiatan tidak dapat dipenuhi, makaproses kegiatan tersebut tidak akan terjadi atau terlaksana.

Contoh Kasus
Perkembangan teknologi pada saat ini cukup pesat. Teknologi informasi dan komunikasi memegang peranan penting dalam kehidupan terutama teknologi internet. Dunia internet sekarang ini seakan menjadi kebutuhan pokok bagi penggunannya. Kebutuhan akan informasi di dalamnya membuat tidak sedikit orang merasa ketergantungan dengan internet. Namun, kurangnya perhatian banyak orang akan sisi negatif dari internet membuat banyak juga masyarakat yang kurang mengetahui seluk beluk dunia IT seakan dengan mudahnya tertipu, jika tidak awas terhadap informasi yang disebarluaskan. Karenanya, kode etik penggunaan internet di segala macam kondisi dan tempat, seperti perusahaan sangat lah harus di perhatikan. Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku indentik, tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati. Karena itu siapapun bebas untuk mematuhi peraturan yang sesuai dengan dirinya dan yang tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap berada di sana sebagai minoritas atau keluar dari lingkungan tersebut. Suatu demokrasi yang mungkin bisa sangat radikal, namun umumnya setiap lingkungan memiliki prinsip keseimbangan yang mampu mentrolerir pertentangan dan perbedaan yang mungkin terjadi. Tidak ada sanksi hukum terhadap pelanggaran etika dalam pergaulan Internet kecuali sanksi secara moril dikucilkan, diblack list dari suatu lingkungan, dicabut keanggotaanya dari suatu lembaga internet dan sebagainya, kemungkinan adanya sengketa individual yang bisa berakibat pembalasan secara langsung (technically attack) terhadap resource yang dimiliki.
Dalam kasus tertentu pelanggaran etikan ini juga dapat diajukan ke pengadilan melalui mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri seseorang warga negara maupun lembaga organisasi. Yang paling sering terjadi berkaitan dengan tuntutan hukum adalah menyangkut soal pelanggaran Hak Cipta, Hak Privacy dan seranga ilegal (Piranting, Hacking maupun Cracking) terhadap suatu produk, perseorangan maupun institusi yang dilindungi hukum positif secara internasional.
Begitu juga sama halnya kode etik penggunaan internet di perusahaan, divisi IT yang notabene memiliki tanggung jawab terhadap segala macam hal yang berbau IT, sebaiknya harus membuat kode etik untuk semua user di perusahaannya apabila menggunakan internet. Dimisalkan kode etik menggunakan email dikantor:

1. Tetaplah sopan dan jangan menggunakan kata yang kurang sopan atau bersifat merendahkan, melecehkan ataupun mengejek
2. Menggunakan bahasa yang umum dan semua orang pahami, tidak menggunakan singkatan yang hanya dimengerti secara personal (singkatan yang kurang dipahami, ataupun istilah-istilah yang tidak umum)
3. Tulis pesan secara singkat, tidak usah bertele-tele dan langsung ke pokok/ isi email tersebut
4. Menggunakan huruf kapital hanya pada awal kalimat saja, jangan menggunakan huruf kapital di semua kalimat, karena seakan-akan isi email anda seperti orang yang sedang berteriak
5. Pergunakan blind copy dan courtesy copy dengan tepat
6. Gunakan email perusahaan hanya untuk urusan perusahaan, jangan digunakan sebagai penerima pesan yang sifatnya pribadi
7. Gunakan baris Subject untuk menunjukkan isi dan maksud
8. Gunakan tanda tangan (signature) yang mencantumkan informasi kontak
9. Buatlah ringkasan untuk diskusi yang panjang

Sumber:
http://jessieanggraini.blogspot.com/2015/04/kode-etik-penggunaan-fasilitas-internet.html
http://tiansftn.blogspot.com/2015/04/riview-contoh-kode-etik-penggunaan.html
http://zoggidian.blogspot.com/2013/05/praktek-kode-etik-dalam-penggunaan_709.html

Sertifikasi Keahlian Bidang Teknologi Informasi Kategori Database (Nasional & Internasional)

Pengertian Sertifikasi
Sertifikasi memiiki pengertian yaitu independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi
kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi TI
menunjukkan para Professional Teknologi Informasi memiliki pengetahuan dan kompetensi
yang dapat dibuktikan. Sertifikasi TI memberikan keunggulan bersaing bagi perusahaan,
khususnya dalam pasar global karena kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi
Informasi dan Telekomunikasi telah diuji dan didokumentasikan.

Keuntungan Sertifikasi
Sertifikasi memiliki keuntungan antara lain membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan,
meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja, meningkatkan posisi
dan reputasi bagi yang sudah bekerja,meningkatkan kompetensi dengan tenaga-tenaga TI dari
manca negara.

Tujuan Sertifikasi
Sertifikasi memiliki tujuan diantaranya membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi,
membentuk standar kerja TI yang tinggi, pengembangan profesional yang berkesinambungan.

Jenis Sertifikasi
Sertifikasi memiliki bebagai jenis antara lain :
1. Sertifikasi akademik yang memberikan gelar Sarjana, Master dan lain-lain.
2. Sertifikasi profesi, yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu.

Tiga Model Sertifikasi Profesional
1. Dikembangkan oleh Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS), Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC)
2. Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System Administration Guild), CISA(IS Auditing)
3. Dikeluarkan oleh vendor sebagai contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware)

Saya akan menjelaskan dua sertifikasi database, yaitu:

a.    Oracle (Sertifikasi Internasional)
Sampai sekarang perusahaan software kedua terbesar di dunia ini masih merupakan penikmat pangsa pasar terbesar untuk software database. Ini membuat sertifikasi Oracle menjadi salah satu sertifikasi yang paling populer dan banyak dicari. Laporan IDC Certified Report 2002 menyebutkan bahwa sertifikasi Oracle adalah kualitas yang paling dicari oleh pasar TI.
Dalam situsnya Oracle menyebutkan bahwa 97 dari pemegang Oracle Certified Professional (OCP) mengatakan bahwa mereka diuntungkan oleh sertifikasi tersebut, 89% merasa kepercayaan diri terkait penguasaan keahlian Oracle meningkat, dan 96% mengaku menganjurkan program sertifikasi Oracle kepada orang lain. Sementara bagi perusahaan yang memiliki pegawai yang telah tersertifikasi, Oracle mengklaim bahwa berdasarkan survai perusahaan-perusahaan tersebut melaporkan penurunan waktu downtime sebesar 49%.
Untuk memenuhi kebutuhan industri akan berbagai spesialisasi keahlian dalam menggunakan teknologi Oracle, Oracle saat ini menawarkan tiga jenis sertifikasi Oracle. Setiap jalur sertifikasi dirancang untuk menguji penguasaan pengetahuan dan keterampilan dalam menggunakan teknologi Oracle untuk suatu bidang kerja tertentu seperti developer, administrator, atau Web server administrator.

Oracle Certified DBA. Sertifikasi ini akan menguji penguasaan teknologi dan solusi Oracle dalam menjalankan peran sebagai administrator database. Dan dalam Oracle Certified DBA masih terbagi lagi menjadi 3 kategori jenjang sertifikasi, yaitu :
·      Oracle Certified DBA Associate: Dalam sertifikasi ini seseorang akan dianggap mampu dan mempunyai keahlian dalam tim sebagai  anggota Junior sebagai administrator database  atau pengembang aplikasi. Dan materi yang diujikan dalam uji kompetensi ini meliputi dasar – dasar SQL dan administrasi database.
·      Oracle Certified DBA Professional:  Sertifikasi ini adalah sertifkasi lanjutan dari Associate, bagi para profesional yang ingin mengembangkannya dan mendalami dalam lingkup administrasi database dan juga performance tuning, dan dalam sertfikasi ini ditambahkan pula spesialasi manajemen datanse pada lingkungan linux.
·      Oracle Certified DBA Master: Sertifikasi paling tinggi di oracle dari yang sebelumnya, dimana orang yang mengambil sertifikasi ini adalah seorang DBA yang sudah teruji dalam menangani aplikasi dan sistem databse yang memiliki mission critical. Dan ujian yang dilakukan bagi orang yang melakukan sertifikasi ini berbeda dengan sertifikasi sebelumnya, dimana orang tersebut akan melakukan pengujian dan melakukan riset dari simulasi permaslahan yang diberikan oleh penguji yang meliputi konfigurasi database, jaringan database, penggunaan Oracle Enterprise manager dan hal kritsi dalam manaemen kinerja serta database recovery.
·      Oracle Certified Developer, dimana sertifikasi ini ditujukan bagi mereka yang ingin mendapatkan pengakuan dalam bidang penguasaan pengetahuan dan ketrampilan dalam menggunakan Oracle seperti PL/SQL dan Oracle forms, dan dalam sertifikasi ini terbagi menjadi 2 kategori, yaitu :
-        Oracle9i PL/SQl Developer Certified Associate. Sertifikasi ini memiliki pengetahuan dasar yang memungkinkan orang itu memiliki peran fungsional dalam pengembangan aplikasi Oracle9i.
-        Oracle9iForms Developer Certified Professional. Untuk yang ingin memiliki sertifikasi ini harus mempunyai sertifikasi sebelumnya yaitu sertifikasi OCA dan akan mengikuti satu ujian dengan materi pengembangan aplikasi Internet menggunakan Oracle9iForms.
-        Oracle9iAS Web Administrator. Sertifikasi dengan pengetahuan dan keterampilan sebagai Web Administrator untuk Oracle9i Application Server. Untuk mendapatkan sertifikasi ini seorang profesional akan melakukan ujian dengan materi administrasi dasar Oracle9i Application Server.

b.    Microsoft (Sertifikasi Nasional)
Sebagai aplikasi desktop, Microsoft Office mungkin menjadi aplikasi yang paling akrab dengan keseharian pekerjaan kita. Mulai dari membantu menulis surat sampai membuat perencanaan proyek. Populernya aplikasi Microsoft Office dan kemudahan pemakaiannya seringkali membuat banyak penggunanya tidak merasa perlu untuk mempelajarinya secara serius. Padahal hal tersebut mungkin berakibat pada rendahnya utilitas pemanfaatan berbagai fitur yang sebenarnya disediakan oleh Microsoft Office, dan tanpa disadari membuat kerja tidak seefisien seharusnya.
Sertifikasi Microsoft Office Specialist (Office Specialist) adalah sertifikasi premium untuk aplikasi desktop Microsoft. Sertifikasi ini merupakan sertifikasi dengan standar global untuk validasi keahlian dalam menggunakan Microsoft Office dalam meningkatkan produktivitas kerja.
Fokus dari sertifikasi Office Specialist adalah mengevaluasi pemahaman menyeluruh terhadap program-program Microsoft Office dan Microsoft Project, kemampuan untuk menggunakan feature-feature advanced, dan kemampuan untuk mengintegrasikan program-program Office dengan software lain.
Sertifikasi Office Specialist tersedia dalam tiga jalur: Office 2003 Editions, Office XP, dan Office 2000. Untuk setiap jalur sertifikasi terbagi dalam tiga jenjang keahlian, yaitu Specialist, Expert, dan Master.

Selain untuk program-program yang termasuk suite aplikasi Microsoft Office, sertifikasi Office Specialist juga menawarkan sertifikasi khusus untuk Microsoft Project 2002 dan Microsoft Project 2000. Ujian sertifikasi Office Specialist untuk Microsoft Project difokuskan pada kemampuan menggunakan berbagai toolMicrosoft Project dalam pelaksanaan berbagai tahapan proyek, seperti perencanaan proyek, kustomisasi grafik dan laporan kemajuan proyek, dan memfasilitasi berbagai kegiatan kolaborasi dan komunikasi tim.

Sumber :
http://jessieanggraini.blogspot.com/2015/04/sertifikasi-bidang-ti-nasional.html
http://tiansftn.blogspot.com/2015/04/riview-contoh-sertifikasi-keahlian.html

Rabu, 18 Maret 2015

Penilaian Baik dan Buruk

Manusia pada umumnya memiliki sikap yang bersifat positif dan negatif atau biasa disebut perbuatan baik dan perbuatan buruk. Baik dan buruk merupakan istilah yang biasa digunakan untuk menilai sikap atau perbuatan yang dilakukan oleh manusia.

   1.       Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran agama
Setiap manusia mempunyai kepercayaan masing-masing dalam menganut ajaran agama. Setiap ajaran agama yang dianut mengajarkan dan memberikan pandangan bahwa setiap hal yang wajib dilakukan berdasarkan aturan Agama yang tertulis/tidak adalah perbuatan baik dan segala bentuk larangan yang tidak diperbolehkan adalah perbuatan buruk.

   2.       Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran adat istiadat
Merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang, kelompok, budaya, dan ras dalam melakukan suatu ritual. Kebiasaan ini merupakan suatu paham yang telah dianut sebelumnya oleh nenek moyang mereka yang biasanya dianggap sebagai patokan mereka untuk menentukan sesuatu hal baik atau buruk.

   3.       Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran kebahagiaan
Suatu cara pandang baik dan buruk menurut pribadi masing-masing individu. Suatu hal dapat dikategorikan baik jika seseorang tersebut merasa senang/bahagia dan suatu hal dikatakan buruk jika seseorang tersebut merasa sedih/menderita.

   4.       Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran bisikan hati (intuisi)
Adalah suatu hal dapat dikategorikan menjadi baik atau buruk berdasarkan atas hati nurani dari dalam diri dan batin seseorang. Pada setiap hati nurani manusia biasanya akan mendorong manusia tersebut untuk melakukan hal yang baik dan buruk mengikuti bisikan hati (intuisi).

   5.       Penilaian baik dan buruk menurut pandangan evolusi
Suatu penentuan yang akan dilakukan tersebut baik atau buruk berdasarkan perubahan zaman yang ada. Semakin zaman menjadi maju, semakin pula bertambah penentuan akan baik dan buruk suatu perbuatan/tindakan.

   6.       Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran utilitarisme
Merupakan suatu paham akan penentuan baik dan buruk yang dilakukan manusia  berdasarkan apa yang akan diperoleh dimasa depan. Suatu hal perbuatan/tindakan yang baik akan menghasilkan kehidupan yang lebih baik dan sebaliknya jika kita melakukan hal perbuatan/tindakan yang buruk mendapatkan kehidupan yang buruk.

   7.       Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran eudaemonisme
Adalah suatu pemahaman baik dan buruk suatu hal berdasarkan atas kehendak Tuhan sehingga apabila melakukan baik akan memperoleh kebahagiaan dan jika melakuan hal yang buruk akan memperoleh keterpurukan dalam hidup.

   8.       Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran pragmatisme
Merupakan suatu pandangan baik dan buruk suatu hal berdasarkan ajaran yang telah diterapkan oleh kaum pragmatisme bahwa kebaikan itu bersifat abstrak dan keburukan itu tidak berguna untuk dilakukan.

   9.       Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran marxisme
Merupakan suatu cara pandang manusia yang menentukan baik dan buruknya suatu hal berdasarkan tujuan apa yang ingin diambil nantinya.

   10. Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran Komunisme
Adalah suatu cara pandang manusia untuk menentukan baik dan buruknya suatu hal berdasarkan keadilan yang harus merata dan tidak mementingkan kaum atas.


sumber referensi: 
- http://gressellahutasoit.blogspot.com/2012/03/penilaian-baik-dan-buruk.html
http://ulfahsoftskill.blogspot.com/2015/03/cara-penilaian-baik-dan-buruk-menurut.html

Kode Etik dan Profesi Programmer

Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Kode etik juga menjadi pedoman (guidelines) bagi para profesional dan juga masyarakat stakeholder-nya guna mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi yang merupakan monopoli profesi, yang kerapkali memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa dalam profesinya guna melindungi kepentingan pribadi yang bertentangan dengan masyarakat. 
Oteng/Sutisna (1986: 364) menyebutkan bahwa kode etik adalah “pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.” Kita sepakat bahwa keberadaan kode etik dalam setiap profesi adalah sesuatu yang urgen, terlebih profesi tersebut menyangkut kepentingan orang banyak. Semua ada kode etik, mulai dari kode etik anggota parlemen yang terhormat sampai “kode etik preman” jalanan yang paling jahat. Pertanyaannya adalah sudahkah kode etik itu ditaati dan dijalankan? 
Kenyataan di lapangan, ketaatan melaksanakan kode etik kalah kuat dibandingkan dengan hasrat untuk melanggarnya. Padahal, untuk menjaga itu telah dibentuk berbagai komisi pengawas dan badan-badan kehormatan, seperti Komisi Yudisial (KY) dan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mengawasi hakim, atau Dewan Kehormatan (DK) untuk mengawasi DPR dan pengurus/anggota partai politik dan lain-lain. Hampir setiap hari, kita dengar para profesional itu melanggar kode etik dengan mengorbankan rasa keadilan masyarakat.

Profesi TI dalam Bidang Programmer dan Kode Etik Programmer
Berbicara mengenai profesi tak lepas dari sesuatu hal yang dilakukan oleh seseorang untuk menghidupi kehidupannya sehari-hari. Arti profesi itu sendiri menurut Wikipedia adalah adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesikode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh dari profesi adalah pada bidang hukum, militer, teknik, desainer, dll.
Pada bahasan kali ini saya akan menjelaskan sedikit banyak mengenai profesi pada Teknologi Informasi, karena saya pun berkecimpung pada dunia IT. Profesi yang akan saya jelaskan adalah Profesi sebagai Seorang Programmer. Programmer itu sendiri yang saya ketahui terbagi menjadi beberapa profesi, yaitu :
- Programmer
- Database Programmer
- Web Programmer
- Multimedia Programmer
Programmer adalah Profesi yang menulis program dengan bahasa pemrograman seperti Php, Java, C, C++, Delphi, dll.
Database Programmer adalah profesi yang membuat, memanipulasi, menghapus, maupun memelihara database itu sendiri dengan menggunakan pemograman database seperti MySQL, Postgre SQL, dll.
Web Programmer adalah profesi yang membuat suatu web, situs yang mana agar bisa di upload dan dapat ditampilkan melalui internet seperti situs facebook, yang dibuat dengan bahasa pemrograman Php.
Multimedia Programmer adalah profesi yang membuat suatu media multimedia dengan tampilan yang di dalamnya dapat berupa teks, gambar, suara, audio/video, dll, bentuk nya hampir bisa seperti web atau situ You Tube yang terdapay video di dalamnya.

Dalam berprofesi sebagai programmer terdapat kode etik , menurut berbagai sumber yang saya dapat ada beberapa yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Seorang Programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan malware kepada pihak manapun.
2. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode atau hak cipta orange lain tanpa izin yang berlaku.
3. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
4. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
5. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
6. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
7. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.

Keterampilan juga diperlukan dalam profesi, berikut ini akan saya berikan beberapa suatu keterampilan yang harus dimiliki oleh seorang programmer, yaitu :
1. Memahami kode sumber yang ditulis sendiri pada saat ia tidak lagi mengingat detail mekanisme dari program tersebut.
2. Melanjutkan pengelolaan, menyesuaikan, mengembangkan dan (bila perlu) merombaknya untuk menyesuaikan program dengan kebutuhan pengguna tanpa mengorbankan kemudahan perawatan di masa mendatang.
3. Membaca program untuk memperkaya perkakas yang dimiliki seorang programmer untuk memecahkan masalah.

Macam-macam pelanggaran kode etik programmer
1. Hacker dan Cracker
    Kata Hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer yang lebih baik. Sedangkan Craker adalah sisi negatif dari Hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri indormasi dan melakukan berbagai macam kerusakan dan melumpuhkan sistem komputer.

2. Denial Of Service Attack (DoS Attack)
    Suatu usaha untuk membuat sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai (user). Ditandai oleh suatu usaha dengan menyerang sistem untuk mencegah pemakai (user) memberi bantuan dari pengguna jasa tersebut. Contohnya : Menghalangi media komunikasi antar pemakai sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.

3. Privacy
    Pelanggaran Privacy adalah pembajakan perangkat lunak (software). Contohnya: pembajakan software aplikasi.
Undang-undang yang melindungi HAKI : UU No.19 Tahun 2002.
Alasan pembajakan software :
- Lebih murah dari harga aslinya
- Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
- Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas
- Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain

4. Pornography
    Merupakan jenis kejahatan dengan mengupload file dalam bentuk video ataupun gambar milik sendiri/orang lain dengan tujuan merusak moral.

5. Data Forgery
    Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen penting yang ada di internet. Dokumen ini biasanya dimiliki oleh instansi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai script dengan menggunakan media internet. Kejadian ini biasanya diajukan untuk dokumen e-Commerce.





sumber/referensi :
- https://ba9uez.wordpress.com/profesi-ti-dalam-bidang-programmer-dan-kode-etik-programmer/
- http://sasnhp.blogspot.com/2013/05/blog-post.html
- https://cipluk2bsi.wordpress.com/jenis-pelanggaran-kode-etik-bidang-it/

Review UU ITE (Pasal Etika dan Profesi)

Dinegara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.

Untuk dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin kita kenal dekat dengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Contoh yang paling gampang adalah situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat bagus dalam dunia pertemanan yaitu Facebook. Di dunia facebook itu sendiri sering terjadi pelanggaran yang disalahkan oleh pengguna facebook itu sendiri yang bisa mengakibatkan nyawa seseorang menghilang. Untuk pengguna facebook sendiri dibuat UU ITE No 11 Tahun 2008, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan/pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)] dan penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama dan ras (SARA) diatur oleh [Pasal 28 ayat (2)]. Dari undang-undang ITE ini bisa dilihat kalau dunia maya itu tidak sebaik yang kita kira,kalau kita memakai jejaring sosial ini dengan semena-mena tidak menutup kemungkinan kita bisa dijerat oleh UU ITE dengan pasal-pasal yang ada.

Tidak hanya untuk dunia maya seperti jejaring sosial yang bisa menjerat kita dalam UU ITE, untuk kasus lainnya seperti menyebar video-video porno melalui alat komunikasi serta pencemaran nama baik melalu media televisi atau radio atau menulisnya dalam sebuah blog yang mayoritasnya bisa diakses oleh para pengguna dunia maya, semua itu pun mempunyai undang-undang ITE. Ada beberapa sisi positif dan negatif tentang UU ITE ini.

Untuk sisi positif UU ITE ini bisa memberikan peluang bagi bisnis baru untuk para wiraswastawan di Indonesia karena sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia,secara tidak langsung dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. UU ITE itu juga bisa mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan masyarakat serta memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dagang. UU ITE juga bisa mengungkapkan kejahatan yang dilakukan seseorang di luar Indonesia untuk bisa diadili dan bisa meminimalisir penyalahgunaan internet.

Untuk sisi negatif UU ITE bisa dilihat dari contoh prita mulyasari dengan rumah sakit Omni Internasional,prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang dijelaskan bahwa hak konsumen untuk menyampaikan keluhannya mengenai pelayanan publik, di sini terjadi kebingungan antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi,mengeluarkan pendapat dan menghambat kreativitas dalam berinternet,padahal negara menjamin kebebasan untuk hak berpendapat di Indonesia.

Oleh karena itu sebenernya masih banyak yang harus direvisi oleh pemerintah untuk undang-undang Ite ini,karena belum semua menjelaskan apa yang di lakukan dengan apa yang dijertakan hukumannya. Walaupun begitu kita sebagai orang yang bekerja di dunia IT harus mendukung penuh untuk UU ITE ini.

Hampir semua aktivitas cyber crime membutuhkan aktivitas lainnya untuk melancarkan aktivitas yang dituju. Karena itu UU ITE harus mampu mencakupi semua peraturan terhadap aktivitas-aktivitas cybercrime dan seharusnya masyarakat dapat diperkenalkan lebih lanjut lagi mengenai UUD ITE supaya masyarakat tidak rancu lagi mengenai tata tertib mengenai cyberlaw ini dan membantu mengurangi kegiatan cybercrime di indonesia.

Isi UU ITE yang Membahayakan Kebebasan Pendapat Pengguna Online. Pasal dalam Undang-undang ITE Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content.

Yang jelas, dengan adanya UU ITE ini, sudah ada payung hukum di dunia maya. Maka kalau Anda bergerak di bisnis ini, pelajari baik-baik isinya. Secara umum dijelaskan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berikut ini, ada beberapa pasal yang mungkin harus Anda cermati dan perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya Anda aman saat berselancar, menulis, posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya. Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.

- Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

- Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”

- Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

- Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”


Review
Undang-undang ITE menurut saya harus lebih di tegas kan lagi karena sudah banyak kasus seperti pembajakan dan penipuan yang menggunakan media informasi elektronik. Selain itu yang sekarang menjadi trend adalah media sosial yang banyak digunakan oleh masyarakat luas, sehingga banyak orang yang membuat postingan tulisan, gambar maupun video tidak bersifat menyindir atau mengkritik yang merugikan orang lain ataupun organisasi tertentu yang menimbulkan keributan.
Jadi sebelum kita memposting ke dalam media sosial harap dipikirkan terlebih dahulu, sehingga tidak merugikan orang lain ataupun oraganisasi. Seperti yang terdapat pada Pasal 28 ayat (2) :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


sumber : http://materi-etika-profesi.blogspot.com

Jumat, 28 November 2014

V-Class Sistem Penunjang Keputusan

Pemrograman Linier :
Suatu perusahaan akan memproduksi 2 jenis produk yaitu lemari dan kursi. Untuk memproduksi 2 produk tersebut dibutuhkan 2 kegiatan yaitu proses perakitan dan pengecatan. Perusahaan menyediakan waktu 56 jam untuk proses perakitan dan 60 jam untuk proses pengecatan. Untuk produksi 1 unit lemari diperlukan waktu 8 jam perakitan dan 5 jam pengecatan. Untuk produksi 1 unit kursi diperlukan 7 jam perakitan dan 12 jam pengecatan. Jika masing masing produk adalah Rp. 200.000,- untuk lemari dan Rp. 100.000,- untuk kursi. Tentukan solusi optimal agar mendapatkan untuk laba maksimal (Lemari = X ; Kursi = Y).
AHP :
Seorang mahasiswa UG ingin membeli sebuah telpon selular. Setelah melihat-lihat di toko yang terletak di Margo City maka mahasiswa tersebut menentukan ada 3 merk yang kelihatannya dapat memenuhi kebutuhannya akan telepon seluler tersebut, yaitu Apple, Blackberry dan Samsung. Namun demikian, ia masih merasa kesulitan untuk menentukan telpon seluler mana yang harus dibeli. Ia minta bantuan mahasiswa teman satu kosnya yang sudah belajar AHP untuk mengaplikasikan pengetahuan dan pemahamannya dalam menentukan keputusan untuk pembelian telpon seluler tersebut. Setelah berdiskusi dengan temannya, maka didapatkan bahwa kriteria yang dibandingkan untuk produk telpon selular adalah battery, camera dan touch screen. Adapun nilai kepentingan relatif hasil wawancara adalah sebagai berikut :


Battery
Camera
Touchscreen
Battery
1
1/4
3
Camera
4
1
7
Touchscreen
1/3
1/7
1

Hasil wawancara untuk kepentingan relatif dari merk yang dikaji berturut-turut untuk battery, camera dan touch screen adalah sebagai berikut :


Apple
Blackberry
Samsung
Apple
1
4
3
Blackberry
1/4
1
1/2
Samsung
1/3
2
1

Apple
Blackberry
Samsung
Apple
1
5
3
Blackberry
1/5
1
¼
Samsung
1/3
4
1

Apple
Blackberry
Samsung
Apple
1
1/3
1/7
Blackberry
3
1
½
Samsung
7
2
1


Buatlah hirarki penyelesaian persoalan, selesaikan perhitungan agar dihasilkan keputusan (gunakan 3 digit decimal di belakang titik).