Rabu, 18 Maret 2015

Penilaian Baik dan Buruk

Manusia pada umumnya memiliki sikap yang bersifat positif dan negatif atau biasa disebut perbuatan baik dan perbuatan buruk. Baik dan buruk merupakan istilah yang biasa digunakan untuk menilai sikap atau perbuatan yang dilakukan oleh manusia.

   1.       Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran agama
Setiap manusia mempunyai kepercayaan masing-masing dalam menganut ajaran agama. Setiap ajaran agama yang dianut mengajarkan dan memberikan pandangan bahwa setiap hal yang wajib dilakukan berdasarkan aturan Agama yang tertulis/tidak adalah perbuatan baik dan segala bentuk larangan yang tidak diperbolehkan adalah perbuatan buruk.

   2.       Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran adat istiadat
Merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang, kelompok, budaya, dan ras dalam melakukan suatu ritual. Kebiasaan ini merupakan suatu paham yang telah dianut sebelumnya oleh nenek moyang mereka yang biasanya dianggap sebagai patokan mereka untuk menentukan sesuatu hal baik atau buruk.

   3.       Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran kebahagiaan
Suatu cara pandang baik dan buruk menurut pribadi masing-masing individu. Suatu hal dapat dikategorikan baik jika seseorang tersebut merasa senang/bahagia dan suatu hal dikatakan buruk jika seseorang tersebut merasa sedih/menderita.

   4.       Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran bisikan hati (intuisi)
Adalah suatu hal dapat dikategorikan menjadi baik atau buruk berdasarkan atas hati nurani dari dalam diri dan batin seseorang. Pada setiap hati nurani manusia biasanya akan mendorong manusia tersebut untuk melakukan hal yang baik dan buruk mengikuti bisikan hati (intuisi).

   5.       Penilaian baik dan buruk menurut pandangan evolusi
Suatu penentuan yang akan dilakukan tersebut baik atau buruk berdasarkan perubahan zaman yang ada. Semakin zaman menjadi maju, semakin pula bertambah penentuan akan baik dan buruk suatu perbuatan/tindakan.

   6.       Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran utilitarisme
Merupakan suatu paham akan penentuan baik dan buruk yang dilakukan manusia  berdasarkan apa yang akan diperoleh dimasa depan. Suatu hal perbuatan/tindakan yang baik akan menghasilkan kehidupan yang lebih baik dan sebaliknya jika kita melakukan hal perbuatan/tindakan yang buruk mendapatkan kehidupan yang buruk.

   7.       Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran eudaemonisme
Adalah suatu pemahaman baik dan buruk suatu hal berdasarkan atas kehendak Tuhan sehingga apabila melakukan baik akan memperoleh kebahagiaan dan jika melakuan hal yang buruk akan memperoleh keterpurukan dalam hidup.

   8.       Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran pragmatisme
Merupakan suatu pandangan baik dan buruk suatu hal berdasarkan ajaran yang telah diterapkan oleh kaum pragmatisme bahwa kebaikan itu bersifat abstrak dan keburukan itu tidak berguna untuk dilakukan.

   9.       Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran marxisme
Merupakan suatu cara pandang manusia yang menentukan baik dan buruknya suatu hal berdasarkan tujuan apa yang ingin diambil nantinya.

   10. Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran Komunisme
Adalah suatu cara pandang manusia untuk menentukan baik dan buruknya suatu hal berdasarkan keadilan yang harus merata dan tidak mementingkan kaum atas.


sumber referensi: 
- http://gressellahutasoit.blogspot.com/2012/03/penilaian-baik-dan-buruk.html
http://ulfahsoftskill.blogspot.com/2015/03/cara-penilaian-baik-dan-buruk-menurut.html

Kode Etik dan Profesi Programmer

Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Kode etik juga menjadi pedoman (guidelines) bagi para profesional dan juga masyarakat stakeholder-nya guna mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi yang merupakan monopoli profesi, yang kerapkali memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa dalam profesinya guna melindungi kepentingan pribadi yang bertentangan dengan masyarakat. 
Oteng/Sutisna (1986: 364) menyebutkan bahwa kode etik adalah “pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.” Kita sepakat bahwa keberadaan kode etik dalam setiap profesi adalah sesuatu yang urgen, terlebih profesi tersebut menyangkut kepentingan orang banyak. Semua ada kode etik, mulai dari kode etik anggota parlemen yang terhormat sampai “kode etik preman” jalanan yang paling jahat. Pertanyaannya adalah sudahkah kode etik itu ditaati dan dijalankan? 
Kenyataan di lapangan, ketaatan melaksanakan kode etik kalah kuat dibandingkan dengan hasrat untuk melanggarnya. Padahal, untuk menjaga itu telah dibentuk berbagai komisi pengawas dan badan-badan kehormatan, seperti Komisi Yudisial (KY) dan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mengawasi hakim, atau Dewan Kehormatan (DK) untuk mengawasi DPR dan pengurus/anggota partai politik dan lain-lain. Hampir setiap hari, kita dengar para profesional itu melanggar kode etik dengan mengorbankan rasa keadilan masyarakat.

Profesi TI dalam Bidang Programmer dan Kode Etik Programmer
Berbicara mengenai profesi tak lepas dari sesuatu hal yang dilakukan oleh seseorang untuk menghidupi kehidupannya sehari-hari. Arti profesi itu sendiri menurut Wikipedia adalah adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesikode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh dari profesi adalah pada bidang hukum, militer, teknik, desainer, dll.
Pada bahasan kali ini saya akan menjelaskan sedikit banyak mengenai profesi pada Teknologi Informasi, karena saya pun berkecimpung pada dunia IT. Profesi yang akan saya jelaskan adalah Profesi sebagai Seorang Programmer. Programmer itu sendiri yang saya ketahui terbagi menjadi beberapa profesi, yaitu :
- Programmer
- Database Programmer
- Web Programmer
- Multimedia Programmer
Programmer adalah Profesi yang menulis program dengan bahasa pemrograman seperti Php, Java, C, C++, Delphi, dll.
Database Programmer adalah profesi yang membuat, memanipulasi, menghapus, maupun memelihara database itu sendiri dengan menggunakan pemograman database seperti MySQL, Postgre SQL, dll.
Web Programmer adalah profesi yang membuat suatu web, situs yang mana agar bisa di upload dan dapat ditampilkan melalui internet seperti situs facebook, yang dibuat dengan bahasa pemrograman Php.
Multimedia Programmer adalah profesi yang membuat suatu media multimedia dengan tampilan yang di dalamnya dapat berupa teks, gambar, suara, audio/video, dll, bentuk nya hampir bisa seperti web atau situ You Tube yang terdapay video di dalamnya.

Dalam berprofesi sebagai programmer terdapat kode etik , menurut berbagai sumber yang saya dapat ada beberapa yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Seorang Programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan malware kepada pihak manapun.
2. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode atau hak cipta orange lain tanpa izin yang berlaku.
3. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
4. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
5. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
6. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
7. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.

Keterampilan juga diperlukan dalam profesi, berikut ini akan saya berikan beberapa suatu keterampilan yang harus dimiliki oleh seorang programmer, yaitu :
1. Memahami kode sumber yang ditulis sendiri pada saat ia tidak lagi mengingat detail mekanisme dari program tersebut.
2. Melanjutkan pengelolaan, menyesuaikan, mengembangkan dan (bila perlu) merombaknya untuk menyesuaikan program dengan kebutuhan pengguna tanpa mengorbankan kemudahan perawatan di masa mendatang.
3. Membaca program untuk memperkaya perkakas yang dimiliki seorang programmer untuk memecahkan masalah.

Macam-macam pelanggaran kode etik programmer
1. Hacker dan Cracker
    Kata Hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer yang lebih baik. Sedangkan Craker adalah sisi negatif dari Hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri indormasi dan melakukan berbagai macam kerusakan dan melumpuhkan sistem komputer.

2. Denial Of Service Attack (DoS Attack)
    Suatu usaha untuk membuat sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai (user). Ditandai oleh suatu usaha dengan menyerang sistem untuk mencegah pemakai (user) memberi bantuan dari pengguna jasa tersebut. Contohnya : Menghalangi media komunikasi antar pemakai sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.

3. Privacy
    Pelanggaran Privacy adalah pembajakan perangkat lunak (software). Contohnya: pembajakan software aplikasi.
Undang-undang yang melindungi HAKI : UU No.19 Tahun 2002.
Alasan pembajakan software :
- Lebih murah dari harga aslinya
- Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
- Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas
- Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain

4. Pornography
    Merupakan jenis kejahatan dengan mengupload file dalam bentuk video ataupun gambar milik sendiri/orang lain dengan tujuan merusak moral.

5. Data Forgery
    Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen penting yang ada di internet. Dokumen ini biasanya dimiliki oleh instansi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai script dengan menggunakan media internet. Kejadian ini biasanya diajukan untuk dokumen e-Commerce.





sumber/referensi :
- https://ba9uez.wordpress.com/profesi-ti-dalam-bidang-programmer-dan-kode-etik-programmer/
- http://sasnhp.blogspot.com/2013/05/blog-post.html
- https://cipluk2bsi.wordpress.com/jenis-pelanggaran-kode-etik-bidang-it/

Review UU ITE (Pasal Etika dan Profesi)

Dinegara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.

Untuk dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin kita kenal dekat dengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Contoh yang paling gampang adalah situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat bagus dalam dunia pertemanan yaitu Facebook. Di dunia facebook itu sendiri sering terjadi pelanggaran yang disalahkan oleh pengguna facebook itu sendiri yang bisa mengakibatkan nyawa seseorang menghilang. Untuk pengguna facebook sendiri dibuat UU ITE No 11 Tahun 2008, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan/pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)] dan penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama dan ras (SARA) diatur oleh [Pasal 28 ayat (2)]. Dari undang-undang ITE ini bisa dilihat kalau dunia maya itu tidak sebaik yang kita kira,kalau kita memakai jejaring sosial ini dengan semena-mena tidak menutup kemungkinan kita bisa dijerat oleh UU ITE dengan pasal-pasal yang ada.

Tidak hanya untuk dunia maya seperti jejaring sosial yang bisa menjerat kita dalam UU ITE, untuk kasus lainnya seperti menyebar video-video porno melalui alat komunikasi serta pencemaran nama baik melalu media televisi atau radio atau menulisnya dalam sebuah blog yang mayoritasnya bisa diakses oleh para pengguna dunia maya, semua itu pun mempunyai undang-undang ITE. Ada beberapa sisi positif dan negatif tentang UU ITE ini.

Untuk sisi positif UU ITE ini bisa memberikan peluang bagi bisnis baru untuk para wiraswastawan di Indonesia karena sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia,secara tidak langsung dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. UU ITE itu juga bisa mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan masyarakat serta memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dagang. UU ITE juga bisa mengungkapkan kejahatan yang dilakukan seseorang di luar Indonesia untuk bisa diadili dan bisa meminimalisir penyalahgunaan internet.

Untuk sisi negatif UU ITE bisa dilihat dari contoh prita mulyasari dengan rumah sakit Omni Internasional,prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang dijelaskan bahwa hak konsumen untuk menyampaikan keluhannya mengenai pelayanan publik, di sini terjadi kebingungan antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi,mengeluarkan pendapat dan menghambat kreativitas dalam berinternet,padahal negara menjamin kebebasan untuk hak berpendapat di Indonesia.

Oleh karena itu sebenernya masih banyak yang harus direvisi oleh pemerintah untuk undang-undang Ite ini,karena belum semua menjelaskan apa yang di lakukan dengan apa yang dijertakan hukumannya. Walaupun begitu kita sebagai orang yang bekerja di dunia IT harus mendukung penuh untuk UU ITE ini.

Hampir semua aktivitas cyber crime membutuhkan aktivitas lainnya untuk melancarkan aktivitas yang dituju. Karena itu UU ITE harus mampu mencakupi semua peraturan terhadap aktivitas-aktivitas cybercrime dan seharusnya masyarakat dapat diperkenalkan lebih lanjut lagi mengenai UUD ITE supaya masyarakat tidak rancu lagi mengenai tata tertib mengenai cyberlaw ini dan membantu mengurangi kegiatan cybercrime di indonesia.

Isi UU ITE yang Membahayakan Kebebasan Pendapat Pengguna Online. Pasal dalam Undang-undang ITE Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content.

Yang jelas, dengan adanya UU ITE ini, sudah ada payung hukum di dunia maya. Maka kalau Anda bergerak di bisnis ini, pelajari baik-baik isinya. Secara umum dijelaskan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berikut ini, ada beberapa pasal yang mungkin harus Anda cermati dan perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya Anda aman saat berselancar, menulis, posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya. Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.

- Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

- Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”

- Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

- Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”


Review
Undang-undang ITE menurut saya harus lebih di tegas kan lagi karena sudah banyak kasus seperti pembajakan dan penipuan yang menggunakan media informasi elektronik. Selain itu yang sekarang menjadi trend adalah media sosial yang banyak digunakan oleh masyarakat luas, sehingga banyak orang yang membuat postingan tulisan, gambar maupun video tidak bersifat menyindir atau mengkritik yang merugikan orang lain ataupun organisasi tertentu yang menimbulkan keributan.
Jadi sebelum kita memposting ke dalam media sosial harap dipikirkan terlebih dahulu, sehingga tidak merugikan orang lain ataupun oraganisasi. Seperti yang terdapat pada Pasal 28 ayat (2) :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


sumber : http://materi-etika-profesi.blogspot.com